Daalam dua minggu terakhir, pergerakan untuk menghadang penyebaran Covid-19 semakin kuat dilakukan. Menggunakan pendekatan bernama Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) disebut akan mampu menekan penyebaran virus berbahaya ini. Salah satu poin penting yang diatur adalah bagaimana formasi kendaraan pribadi selama PSBB.

Poin penting dari penggunaan kendaraan pribadi ini pun sudah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 termasuk formasi duduk ketika menggunakan kendaraan pribadi saat masa PSBB ini.

Seperti apa formasi menggunakan kendaraan baik mobil atau motor selama di masa PSBB ini?

formasi-menggunakan-kendaraan-pribadi-selama-pandemi-covid-19

1. Mobil kursi 2 baris

Untuk formasi kendaraan pribadi selama PSBB dengan mobil kursi dua baris, jumlah penumpang di dalam mobil adalah tiga orang, dengan formasi satu orang di depan dan dua orang di baris belakang.

2. Mobil kursi 3 baris

Jumlah penumpang yang boleh diangkut adalah empat orang. Formasi yang akan digunakan adalah satu orang pengemudi baris depan, dua orang di tengah, dan sat orang baris paling belakang.

3. Motor

Sementara itu untuk roda dua, formasi kendaraan pribadi selama PSBB, kapasitasnya yaitu dua orang, dengan rincian, satu pengemudi dan satu penumpang. Namun, dengan syarat, alamat penumpang dan pengemudi harus sama, sesuai dengan yang tertera di kartu identitas.

Hal ini sekaligus menutup peluang bagi pengemudi ojek daring untuk mengangkut penumpang di masa PSBB ini.

Sementara itu, dari informasi yang dikutip dari media sosial @dishubjakarta mobil pickup dibolehkan menempatkan penumpang dan pengemudi dalam satu baris. Sementara itu, untuk mobil pick up double cabing akan diisi dengan formasi tiga orang: satu pengemudi, satu orang sisi kiri, dan satu orang di belakang.

Sebagai catatan tambahan, semua orang yang keluar dari rumah dan menggunakan kendaraan pribadi baik mobil dan motor diwajibkan untuk menggunakan masker.

Jika kamu berkendara selamasa masa PSBB pastikan untuk mematuhi aturan-aturan yang telah ditentukan oleh pemerinta. Demi keamanan dan kenyamanan dalam berkendara, pastikan juga kamu mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.